Pakar Hukum Sebut Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa semangat dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi adalah untuk menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang. 

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya," kata Radian dalam keterangan yang diterima, Jumat 7 Maret 2024.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Lebih jauh, Radian menilai sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi. Karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif. 

“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat indonesia dan kepentingan nasional,” ujar dia. 

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Secara hukum, Radian menjelaskan bahwa satgas dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menjunjung prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan, karena melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak benar jika ada pihak yang mengalamatkan segala keputusan satgas mencerminkan kepentingan atau untuk keuntungan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia semata. 

“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” sambung dia. 

Ilustrasi truk tambang

Photo :
  • ABB

Setidaknya, sampai saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya