Mendagri Tito Ungkap THR ASN Pemprov DKI Jakarta Terbesar Se Indonesia

Penyemprotan Disinfektan di Gedung Balaikota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terbesar pada tahun 2024, dibanding daerah lainnya. Hal ini karena kuatnya kapasitas fiskal DKI Jakarta.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

"Kita perkirakan yang memberikan THR terbesar adalah DKI (Jakarta). Karena standarnya sudah tinggi dan kemudian mereka memiliki kapasitas fiskal cukup kuat Rp 80-an triliun dan PAD 73 persen," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Tito menuturkan, besarnya THR di DKI Jakarta karena ketergantungan ke transfer pusat hanya sebesar 20 persen. Serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 73 persen.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Jadi ketergantungan kepada pusat hanya lebih kurang 20-an persen," jelasnya.

PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan, aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan pensiunan. Aturan ini menegaskan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran, dan gaj ke-13 paling cepat Juni 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.

THR

Photo :
  • katadata.

Aturan ini menjelaskan, THR dan gaji ke-13 ini anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam hal ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Kemudian, untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: 

a. Gaji pokok; 
b. Tunjangan keluarga; 
c. Tunjangan pangan; 
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lagi-lagi besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya