Harga Eceran Tertinggi Beras Naik, Bos Bapanas Buka-bukaan Alasannya

Harga beras naik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi buka-bukaan soal alasan Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Relaksasi harga ini berlaku sampai 23 Maret 2024. 

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Arief menjelaskan, relaksasi harga beras itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan beras di pasaran agar lebih baik. Dalam hal ini HET beras premium dinaikkan sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg).

"Harga kan dalam posisi relaksasi dari angka HET Rp 13.900 relaksasi sampai tanggal 23 (Maret) itu Rp 14.900. Ini berikan ruang agar beras ini ketersediaannya semua lebih baik," kata Arief dalam keterangannya dikutip, Selasa, 19 Maret 2024.

Daftar Harga Pajero Sport Bekas dan Pajak Tahunannya

Sebelumnya, Arief mengatakan relaksasi HET beras premium ini hanya berlaku sementara selama 2 minggu. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. 

Harga beras melambung tinggi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

"Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," jelasnya. 

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

Photo :
  • Dok. Bapanas

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. 

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg naik dibandingkan HET sebelumnya yang sebesar Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya