Perusahaan Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Aturannya

Sejumlah driver ojol ikuti lomba mural
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan ojek online (ojol) wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver. Begitupun profesi kurir logistik juga mesti dapat THR.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan THR wajib diberikan kepada drivel ojol dan kurir logistik karena keduanya masuk dalam Kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, ia bilang dua driver ojol dan kurir logistik berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2024.

Ojek Online.

Photo :
  • VIVA/Sherly
Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Indah menambahkan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan para direksi dan manajemen perusahaan ojol. Ia mengingatjan agar perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen ojek online atau perusahaan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk dibayarkan THR-nya sesuai dengan SE," jelas Indah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah minta para pengusaha agar membayarkan THR secara penuh kepada pekerja/buruh atau tak boleh dicicil. THR ini wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida, dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.

Ida menyampaikan, THR merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya