BPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Sumber :
  • Dok. BPJPH

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diketahui akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.  

Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024

"Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, lanjut Aqil, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang.

Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Bisnis Mustika Ratu

Namun syaratnya, lanjut Aqil, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Ilustrasi restoran mendapat sertifikasi halal

Photo :
  • Dokumentasi
DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis

Hal ini disebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk. 

Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah. 

"Undang-undang nomor 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." kata Aqil.  

Prinsipnya, sambug Aqil, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non halal juga jelas.

"Ini juga membuktikan bahwa sertifikasi halal dimaksudkan untuk perlindungan konsumen bagi masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk." tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya