INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

INFOGRAFIK Ketentuan THR
Sumber :
  • VIVACOID

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida. 

Ida menyatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Hal ini telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Yuk simak ketentuan pembayaran THR tahun 2024 yang telah kami sajikan berupa infografik berikut ini.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan
Bea Cukai beri izin tambah lokasi usaha

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Perusahaan ini mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyarta dan berhasil mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024