Wapres Maruf: Pengusaha Jangan Abai Bayar THR Karyawan, Bisa Kena Sanksi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Sumber :
  • BPMI Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin meminta para pengusaha segera memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang belum menerima haknya atau belum cair. Sebab, masyarakat akan merayakan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 sekitar dua minggu lagi.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

"THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," kata Ma’ruf Amin melalui keterangannya pada Rabu, 27 Maret 2024.

Indonesian Vice President Maruf Amin

Photo :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya
Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Menurut dia, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Maka dari itu, Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha untuk lekas menunaikan kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.

"Itu [pemberian THR] juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," ujarnya.

Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

Sementara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem
Bea Cukai beri izin tambah lokasi usaha

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Perusahaan ini mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyarta dan berhasil mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024