Kepada DPR, Menhub Pastikan Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Tak Lampaui TBA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Terminal 2 Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, harga tiket pesawat pada periode mudik Lebaran 2024 tidak akan melampaui Tarif Batas Atas (TBA). Hal itu diutarakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta. 

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Sebelumnya Ketua Komisi V DPR Lasarus mempertanyakan hal tersebut kepada Menhub. Dari pantauannya pada pemberitaan di media, Dia mengatakan bahwa tren harga tiket mudik di periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya selalu meningkat.

"Saya sudah membaca di media, Pak Menteri sudah mewanti-wanti seluruh maskapai kiranya memperhatikan poin ini. Masyarakat melakukan perjalanan banyak sekali, pasti untung lah (maskapai)" kata Lasarus dalam rapat Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan di DPR RI, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Ilustrasi mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau tiketnya enggak terlalu mahal kan berlaku hukum ekonomi di sini, boleh lah turun dikit ketika orang banyak menggunakan maskapai ini. Jadi tiket harusnya bisa murah Pak Menhub saat lebaran ini," ujarnya.

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai

Menanggapi hal tersebut, Menhub memastikan seluruh pelaku industri maskapai penerbangan akan memberlakukan tarif di harga normal dan tidak melampaui TBA.

"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua bahwa TBA harus dicek, tidak bisa dilampaui," kata Budi Karya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan pantauannya, hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual tiket di atas TBA.

"Dan, alhamdulillah, selama masa mudik ini tidak ada TBA terlampaui," ujarnya.

Ilustrasi kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak,

Photo :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meminta 7 maskapai penerbangan, untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat yang tak rasional jelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Hal ini didorong pantauan KPPU, yang mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahun khususnya pada periode mudik Lebaran.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengungkapkan, 7 maskapai tersebut juga sempat menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket)

Karenanya, para maskapai tersebut pun diminta untuk tidak menaikkan harga tiket tanpa alasan yang rasional, serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

"Ketujuh tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi," kata Fanshurullah dalam keterangannya, Sabtu, 16 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya