Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Pemerintah sudah mengantongi Rp 23,04 triliun dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024. 

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar,

Kemudian pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,77 triliun.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

"Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun," kata Dwi dalam keterangannya Jumat, 5 April 2024.

Ilustrasi e-commerce.

Photo :
  • Pixabay
Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk terang Dwi, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024,” jelasnya.

Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024. 

Dia menjelaskan, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

"Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024," terangnya.

Lalu, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,77 triliun. 

"Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 252,16 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 119,88 miliar dan PPN sebesar Rp 1,65 triliun," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya