Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu besok, 17 April 2024. Hal itu mengenai permintaan kenaikan batas maksimal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya mengusulkan batasan barang kiriman pekerja migran yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari US$1.500 per tahun menjadi maksimal US$2.800 per tahun. 

"Besok kita sudah kirim surat langsung, tapi tadi Pak Mendag sudah dukung Pak Airlangga sudah dukung. Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini lah Semester I," kata Benny usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Bea Cukai beri kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia

Photo :
  • Bea Cukai

Dia menjelaskan, batasan nilai maksimal barang kiriman US$2.800 per tahun itu merupakan batasan yang digunakan Filipina. Sehingga pihaknya, menawarkan usulan kenaikan di US$2.800.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

"Masa iya sih kita negara besar enggak malu sama Filipina. Filipina itu memberi penghormatan pada pekerja migran US$2.800 per tahun. Nah, BP2MI waktu itu nawar sampai US$2.500 tapi yang keluar kan US$1.500. Nah, tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi jadi US$2.800," jelasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai batasan barang kiriman PMI. Pembatasan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Adapun keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pada rapat tersebut diputuskan bahwa ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama. Artinya, PMI kini dibebaskan bea masuk sebesar US$1.500, yang mana aturan itu tertuang dalam Permendag 25 Tahun.

"Semangatnya Permendag 36, kembali ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya US$1.500 dolar yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, nggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Zulhas pun meminta Ditjen Bea Cukai untuk segera mengeluarkan barang PMI yang tertahan. Sebab jika barang bawaan PMI bernilai US$1.500, maka barang itu perlu dikeluarkan.

"Barang yang menumpuk gimana dari teman-teman bea cukai, dianggap US$1.500 dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya US$1.500 diperiksa enggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya