Pertama Kali, WP Pribadi Melebihi WP Badan

VIVAnews - Untuk pertama kalinya, jumlah wajib pajak pribadi yang membayar melebihi jumlah wajib pajak badan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution kepada pers di Jakarta, Selasa malam, 30 Desember 2008.

"Lonjakan itu terjadi karena banyak wajib pajak pribadi yang berupaya membayar pada hari-hari ini," katanya. Dia menilai banyak wajib pajak lama yang memanfaatkan program sunset policy. "Jumlah persisnya kami belum tahu."

Menurut dia, program sunset policy memang telah dimanfaatkan oleh wajib pajak lama dan wajib pajak baru yang mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari hingga Desember 2008. Namun, wajib pajak baru diberi kesempatan sampai Maret 2009.

Sunset policy
adalah kebijakan penghapusan administrasi pajak bagi wajib pajak yang melaporkan kewajiban pajaknya secara benar.

Kebijakan sunset policy telah menambah jumlah wajib pajak menjadi 10,2 juta wajib pajak. Jumlah wajib pajak yang baru mendaftar pada 2008 sebanyak 3 juta wajib pajak.

Yang jelas, menurut dia, jumlah wajib pajak pribadi meningkat dibandingkan wajib pajak badan. Itu terlihat dari modul penerimaan nasional yang langsung berasal dari bank.

Namun, itu hanya melihat dari sisi jumlah wajib pajak, bukan dari nilai pembayaran pajak. Jika dilihat dari nilai pembayarannya, nilai uang yang dibayar wajib pajak badan tetap lebih besar dibandingkan wajib pajak pribadi.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
sorot gempa bumi - Lanskap kawasan Monas Jakarta

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024