Bank Milik Sandiaga Uno Lepas Pengawasan BI

Sandiaga Salahuddin Uno
Sumber :
  • Facebook

VIVAnews - PT Bank Pundi Tbk akhirnya telah keluar dari pengawasan intensif Bank Indonesia (BI). Selesainya masa pengawasan ini terhitung sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan BI per tanggal 28 April 2011.

"Dengan ini diberitahukan bahwa bank Pundi dikeluarkan dari status pengawasan intensif (intensive supervision) dan kembali ke status pengawasan normal terhitung sejak tanggal surat ini sebagaimana dimaksud Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.13/3/PBI/2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Penetapan Status dan Tindak lanjut Pengawasan Bank," menurut isi surat yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, Boedi Armanto.

Meski BI telah menetapkan status pengawasan Bank Pundi menjadi normal kembali, namun BI tetap meminta beberapa langkah yang harus dilakukan oleh perseroan. Beberapa langkah itu pertama, penyelesaian seluruh kredit bermasalah dan Agunan Yang Diambil Alih atau AYDA sesuai dengan target yang ditetapkan.

Kedua, peningkatan kemampuan Account Officer kredit kepada UMKM dan Funding Officer dana pihak ketiga sehingga target Rencana Bisnis Bank tahun 2011 dapat tercapai. Ketiga, peningkatan monitoring dan sistem pengendalian Intern dalam pemberian kredit sehingga dapat meminimalkan jumlah kredit bermasalah.

Terakhir ialah realisasi rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar melalui proses right issue pada tahun 2011. Berdasarkan laporan keuangan Bank Pundi per Maret 2011, tercatat beberapa kinerja yang cukup meningkat signifikan setelah resmi diakuisisi oleh Recapital.

Bank milik Sandiaga Uno ini berhasil menurunkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) dari 6,83 persen di Maret 2010 menjadi 4,36 persen pada Maret 2011. Rasio Kecukupan Modal (CAR) meningkat dari minus 8,6 persen di Maret 2010 menjadi 22,48 persen pada Maret 2011.

Pada periode yang sama, kredit Bank Pundi meningkat dari Rp815 miliar menjadi Rp997 miliar. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 100 persen dari Rp989 miliar menjadi Rp1,9 triliun pada Maret 2011.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024