Tim Independen Jembatan Kutai Dipermasalahkan

Jembatan Kutai Kartanegara runtuh
Sumber :
  • ANTARA/Amirullah

VIVAnews - Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Randy Lamdjido menyatakan pemerintah sudah menyalahi Undang Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dengan demikian, dalam kegagalan bangunan, seharusnya membentuk tim independen dari pihak ketiga, bukan dari pemerintah.

"Ranah hukum sudah diatur dengan pasal 25 sampai 27 di UU No 18 Tahun 1999. Dalam Pasal 25 ayat 3 apabila kesalahan pembangunan, dibentuk tim independen dari pihak ketiga. Artinya yang menunjuk adalah LPJKN bukan dari PU," kata Randy, di Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.

Randy mengatakan, hal seperti itu seharusnya dilakukan LPJKN. Karena, menurut Randy, LPJKN mempunyai empat pilar yaitu profesionalisme konstruksi, penyelidikan dan penelitian, sertifikasi, dan arbitrase.

"Seharusnya orang-orang PU mampu membuat standardisasi pemeliharaan untuk jembatan, penyelidikan, dan penelitian," kata Randy.

Maka dari itu, Randy mengatakan pihaknya akan membentuk tim independen dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. "Karena tim yang dibentuk oleh pemerintah adalah tim penyegaran" kata Randy.

Perlu diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum menunjuk tim evaluasi dan investigasi teknik runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara sebanyak 11 orang.

Tim bersasal dari sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Gadjah Mada, Universitas Teknologi Sepuluh November Surabaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, BPPT, dan HAKI. (art)

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024