Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.750 Karung Bawang Merah

bawang merah.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif
VIVAnews
Kemasan Guna Ulang Dinilai Perlu Digalakkan untuk Kurangi Timbunan Sampah Plastik
- Jelang Lebaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyeludupan 1.750 karung barang merah impor asal Malaysia. Barang seludupan ini ditaksir senilai Rp500 juta.

Agung Sedayu Lengkapi PIK 2 dengan Taman Doa Lady of Akita Senilai hingga Rp 250 M

Penyelundupan terkuak setelah kapal patroli BC-8001 di perairan Tanjung Jati, Karimun, pada Selasa, 30 Juli 2013, memeriksa kapal KM Sely VI berbendera Indonesia yang berlayar dari Kuala Linggi menuju Bukit Batu, Bengkalis, Riau.
Berkat Transformasi, Transaksi BTN Mobile Naik 158,6 Persen per Maret 2024


"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas tak ditemukan dokumen impor sah atas barang yang diangkut," kata Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono,  pada Rabu 31 Juli 2013.


Menurutnya, penyelundupan bawang merah ini dapat mengganggu sektor ekonomi, perdagangan, dan kesehatan. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK kapal dibawa ke pangkalan DJBC Khusus Kepri karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.


"Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujar Agus. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya