Pengamat: Ide Dahlan Iskan Sulit Diterapkan

pembukaan APEC CEO Summit 2013
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro

VIVAnews - Beberapa hari yang lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melontarkan gagasan untuk mengubah kontrak kerja migas dari sebelumnya sistem lelang menjadi tanpa lelang, asalkan investor mau membangun kilang minyak di lokasi itu. 

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Banyak yang setuju. Banyak juga yang menolak gagasan itu.  Minggu 27 Oktober 2013, pengamat migas Kurtubi mengatakan bahwa gagasan tersebut susah diimplementasikan. Alasannya, dalam suatu blok yang digarap belum tentu akan menghasilkan minyak.

"Blok-blok yang akan digarap belum tentu ada minyaknya," kata Kurtubi kepada VIVAnews.

Gagasan tanpa lelang itu dilontarkan Dahlan beberapa hari yang lalu di Gedung DPR, yaitu sistem paket yang berisi sektor hulu dan hilir. Dalam skema ini, pemerintah nantinya akan memberikan blok migas tanpa lelang kepada perusahaan yang mengadakan kontrak dengan pemerin

Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

Selama ini, lanjutnya, bila Indonesia punya minyak di suatu daerah, maka akan dilelang. Siapa yang dapat dan dapatnya di blok apa saja.  Dengan sistem baru ini, negara memutuskan satu blok tidak perlu dilelang. Tapi, didedikasikan bagi investor yang membangun refinery (kilang minyak). "Itu ide untuk refinery. Kalau digabung usaha hulu dan hilir, itu kan baik," katanya.

Harusnya BUMN

Kurtubi tidak menampik bahwa industri migas di sektor hulu memberikan keuntungan yang lebih tinggi daripada sektor hilir. Meskipun demikian, sektor hilir tidak mungkin rugi. "Kilang itu memang menghasilkan BBM (bahan bakar minyak)," kata dia.

Tapi, ada satu hal yang perlu dicatat bahwa BBM adalah kebutuhan masyarakat yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah. Kurtubi melihat bahwa Dahlan perlu meninjau kembali gagasannya.

"Kilang itu menghasilkan BBM dan itu merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Makanya, kilang itu harus dikuasai oleh negara. Jangan diserahkan kepada swasta. Mengacu pada pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya cabang-cabang produksi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara. Seharusnya, BUMN yang membangun (kilang minyak)," kata dia.

Klasemen MotoGP 2024: Menang di Jerez, Pecco Bagnaia Ancam Posisi Jorge Martin
sorot gempa bumi - Lanskap kawasan Monas Jakarta

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024