BPH Migas Akan Usulkan Kenaikan Harga BBM ke Jokowi

Kementrian ESDM Gelar Jumpa Pers Terkait Pencabutan Subsidi Solar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Kepala Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andi Noorsaman Sommeng mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi.

"Bahkan saya mengusulkan Rp10 ribu untuk mengurangi disparitas (harga) sehingga masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan. Kalau masih tetap harga subsidi, subsidi langsung diberikan kepada orang," kata Andi di Jakarta, Senin 25 Agustus 2014.

Dia mengatakan, usulan ini juga akan kembali dia sampaikan apabila BPH Migas bertemu Presiden RI terpilih, Joko Widodo.

Pemkot Gelar Nobar Laga Indonesia vs Irak di Depan Balai Kota Solo, Gibran Ikut?

"Kalau saya dipanggil Jokowi, saya usulkan lagi. Yang penting nelayan masih dapat," ujar dia. Menurut Andi, menaikkan harga BBM bersubsidi bukan lah kewenangan BPH Migas. Tapi merupakan kewenangan presiden.

Khawatir penimbunan


Andi juga mengkritisi kebijakan pengaturan pembatasan BBM bersubsidi yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Dia khawatir, dengan pengaturan itu dapat berimbas pada penimbunan BBM bersubsidi.

"Itu yang kami khawatirkan. Timbullah rush yang seperti itu, timbul antrean," ujar Andi.

Dia justru berharap seluruh lapisan masyarakat kebagian BBM bersubsidi. Kalau terjadi kepanikan pembelian BBM bersubsidi, justru karena ada masyarakat yang tak kebagian BBM bersubsidi.

"Artinya bagaimana kami menyalurkannya kepada konsumen. Jadi, mau datang duluan (mau datang) belakangan, semua harus dapat. Ini milik 250 juta rakyat lho," kata dia.

Meski demikian, BPH Migas menyerahkan pengaturan distribusi BBM bersubsidi kepada Pertamina. Yang jelas kata dia, kuota 46 juta KL tahun 2014 tak boleh ludes sebelum akhir tahun.

"Harus aman sampai akhir tahun. Terserah dari masing-masing. Dia punya pola per hari dan berapa penyalurannya," ungkapnya. (ita)

Viral Video Baku Hantam Dua Kelompok Suporter Bola di Stasiun Manggarai, Bikin Panik Penumpang
Plat nomor baru untuk mobil dinas anggota DPR RI. (Foto ilustrasi).

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

Pentingnya pendaftaran nomor pelat dan STNK khusus tersebut ke pangkalan data Korlantas.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024