Juli, Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Cair

Rapat Evaluasi APBD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil akan segera cair. Tunjangan ini akan dicairkan pada Juli 2015. Tak hanya PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Hal tersebut, tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji


"Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi," kata Hermat Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB), di Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.


Dalam keterangan tertulisnya, Herman mengatakan bahwa besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut adalah sebesar Juni 2015. Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.


PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal yang sama.


"Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015," kata dia.


Herman menambahkan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri juga akan diberikan pada Juli 2015.


"Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya