Dwelling Time, Alasan Kemendag Cabut NPIK

Thamrin Latuconsina
Sumber :
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), mencabut penerapan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Salah satu alasannya, yakni
dwelling time
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
.
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi

Persoalan
dwelling time
ini, sempat membuat Presiden Joko Widodo marah besar waktu mengunjungi pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Presiden menganggap,
dwelling time
di pelabuhan terlalu lama.


Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, di Kantor Kemendag, Senin, 13 Juli 2015 mengatakan, pencabutan NPIK ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Ketentuan Pencabutan NPIK.


Sebelumnya, izin NPIK diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141 tahun 2002 (Kepmenperindag 141/MPP/KEP/5/2002) tentang Nomor Pengenal Importir Khusus.


Thamrin menjelaskan alasan NPIK adalah untuk penyederhanaan perizinan di bidang impor. "Sehingga ketentuan-ketentuan yang katakan dia menghambat proses pelaksanaan impor dirasa perlu dicabut," katanya.


Selanjutnya, NPIK ini diharapkan bisa menghapuskan tumpang-tindihnya peraturan di bidang impor. Selain itu, agar instrumen perizinan menjadi lebih efektif.


Thamrin menjelakan, NPIK dicabut juga agar birokrasi yang berbelit-belit dan panjang bisa dibenahi. "Juga memberi kelancaran di bidang import, terutama
dwelling time
yang menjadi isu di Kementerian Perekonomian dan Maritim," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya