Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), mencabut penerapan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Salah satu alasannya, yakni
dwelling time
.
Persoalan
dwelling time
ini, sempat membuat Presiden Joko Widodo marah besar waktu mengunjungi pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Presiden menganggap,
dwelling time
di pelabuhan terlalu lama.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, di Kantor Kemendag, Senin, 13 Juli 2015 mengatakan, pencabutan NPIK ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Ketentuan Pencabutan NPIK.
Baca Juga :
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
Baca Juga :
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
Selanjutnya, NPIK ini diharapkan bisa menghapuskan tumpang-tindihnya peraturan di bidang impor. Selain itu, agar instrumen perizinan menjadi lebih efektif.
Thamrin menjelakan, NPIK dicabut juga agar birokrasi yang berbelit-belit dan panjang bisa dibenahi. "Juga memberi kelancaran di bidang import, terutama
dwelling time
yang menjadi isu di Kementerian Perekonomian dan Maritim," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, NPIK ini diharapkan bisa menghapuskan tumpang-tindihnya peraturan di bidang impor. Selain itu, agar instrumen perizinan menjadi lebih efektif.