Pemerintah 'Gantung' Nasib Freeport

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rapat tertutup dengan PT Freeport Indonesia, hari ini, Kamis, 23 Juli 2015 di Kantor Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta. Rapat tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.30 WIB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menuturkan, untuk sementara ini, PT Freeport Indonesia bisa dikatakan belum memenuhi persyaratan minimum guna mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Rapat akan dilanjutkan dan keputusan dirilis besok, mengingat izin tersebut akan habis pada tanggal 25 Juli nanti.

"Rekomendasi perpanjangan izin ekspor belum, masih dievaluasi terus, dia (freeport) masih mau masukkan data lagi, terakhir besok," ujar Bambang di Kantornya, Kamis 23 Juli 2015.

Menurut Bambang, Freeport harus memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat tembaga tersebut. Adapun persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Dalam Peraturan itu menyebutkan bahwa rekomendasi perpanjangan akan diberikan apabila pembangunan smelter mencapai 60 persen dari perencanaan maupun penyerapan dana dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Bambang menuturkan, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport belum mencapai kemajuan minimum sebesar 60 persen. ''Freeport masih mau masukkan data lagi,'' tegas Bambang.

Dia mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi Freeport terkait pembayaran sewa lahan smelter sebesar US$150 juta. "Mereka baru bayar sebagian (lahan). Tapi, masih ada beberapa yang belum," ujarnya.

Pemerintah memang memberi izin ekspor konsentrat selama 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan berikutnya. Pemberian izin per enam bulan itu bertujuan agar pembangunan smelter dapat berjalan tepat waktu.

Bambang menjelaskan, jika izin diperpanjang, Kuota Izin yang akan diberikan oleh pemerintah tetap sama yaitu 575 ribu ton Konsentrat tembaga.

''Kuotanya masih sama, kalau enggak salah 575 ton,'' kata dia.

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016