Ini Sanksi Bagi Pemda yang Anggarannya Macet

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dua sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang enggan, atau masih mengendapkan anggaran belanjanya di sejumlah perbankan.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Sampai 30 Juni 2015, setidaknya ada Rp273,5 triliun dana pemerintah pusat yang masih mengendon di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat 21 Agustus 2015, mengatakan, dia telah diminta secara langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Presiden langsung beritahu saya. Tolong dana menganggur di daerah diselesaikan. Bila perlu sanksi, berikan sanksi," kata Bambang di kantornya, Jakarta.

Sanksi yang pertama, yakni dengan mengonversi dana transfer ke daerah dalam bentuk nontunai melalui surat utang negara (SUN). "Kami akan konversi penyaluran dana ke daerah yang kurang bagus penyerapannya, dari tunai menjadi nontunai dalam bentuk SUN. Konsepnya itu dulu," ujar dia.

Pemerintah, dia melanjutkan, akan menggantikan dana tunai ini menjadi surat utang bertenor tiga bulan. Namun, SUN ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui pembelian kembali dari pemerintah. Tentunya, dengan bersyarat.

"Syaratnya, jika Pemda sudah tidak memiliki dana nganggur. Atau, mengalami kondisi darurat seperti bencana alam," tutur Bambang.

Ada pun sanksi yang kedua, adalah pemerintah akan mengurangi, bahkan menghentikan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) untuk daerah yang penyerapan anggarannya dirasa tidak menunjukan grafik positif pada tahun berikutnya.

"Kalau tidak diserap dengan benar, tidak dikerjakan dengan baik, DAK bisa kami tahan maupun potong," ujar Bambang menambahkan.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo mengatakan, nantinya setelah sanksi ini diresmikan, setiap kepala daerah diharuskan untuk melaporkan realisasi anggaran belanjanya kepada pemerintah secara rutin.

"Kalau tidak menyampaikan laporan, kita tunda, atau setop penyaluran dana alokasi umum. Sanksi ini akan diatur secara teknis melalui peraturan menteri keuangan," katanya. (asp)

Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016