Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Pajak DKI
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Bagi warga DKI Jakarta yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), cepat-cepatlah membayar tunggakan Anda. Pasalnya, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi PBB-P2.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Jadi, bagi warga DKI yang memiliki tunggakan pajak dan mau membayar tunggakannya, nanti tidak akan dikenakan lagi sanksi administrasi atas keterlambatan mereka membayar pajak. Tapi, perlu dicatat, penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan jika warga melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember 2015.

Kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi ‎DKI Jakarta nomor 2885 tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 tahun 2013, 2014, 2015.‎

"Jadi masyarakat yang belum membayar pajak dari tahun 2013,
2014, 2015, sanksi bunga akan dihapus jika dibayar sejak tanggal 18
November sampai dengan 31 Desember," katanya di Lantai 12 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis 19 November 2015.

Ia menjelaskan, bahwa penghapusan sanksi bunga juga akan diberlakukan terhadap wajib pajak ‎tahun 2012 ke bawah. Karena, hal itu berdasarkan peraturan Gubernur ‎Nomor 134 tahun 2015‎. Disebutkan bagi wajib pajak PBB-P2 yang menunggak pajak pada 2009-2012 akan diberikan keringanan berupa penghapusan sanksi bunga 100 persen dan pemotongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Sedangkan untuk pajak tahun 2009 ke bawah akan diberi keringanan berupa penghapusan sanksi bunga 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

"Tahun 2012 kebawah kebijakan Gubernur lebih berpihak lagi kepada masyarakat, dan itu semua sudah kita sampaikan," terangnya mengajak.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, dilakukan dengan menyesuaikan sistem pembayaran yang dapat dilakukan di Bank DKI, tanpa perlu mengajukan persyaratan terlebih dahulu ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah UPPD Kecamatan. ‎

Maka dari itu, dirinya mengajak agar warga DKI Jakarta yang masih menunggak pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan momentum tersebut guna terhindar dari sanksi administrasi.

"Ini semua kalau dibayar tanggal 18 November sampai 31 Desember maka sanksi bunganya akan dihapus‎, akan dinolkan," katanya.

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target
Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

Akan dibuat sama seperti kawasan ekonomi khusus.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016