Perpanjangan Ekspor Konsentrat Dinilai Langgar Aturan

Aksi massa menolak perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sudah berulangkali terjadi/Ilustrasi tolak Freeport.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pengamat hukum tata negara, Bachtiar Baetal menilai, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah menyalahi aturan terkait perpanjangan izin kontrak ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia pada 25 Januari 2016.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Menurut dia, norma pengaturan yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk memperpanjang izin ekspor mineral sebagaimana dalam Pasal 12 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2014, secara yuridis bertentangan dengan norma perundangan yang ada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014.

“Menurut Pasal 2 ayat (3) PP No.1/2014, mineral hasil tambang yang dapat diekspor hanyalah mineral hasil tambang yang telah dimurnikan,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2016.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Dengan demikian, ketentuan ini merupakan konsekuensi diwajibkannya setiap pemegang kontrak karya untuk melakukan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.

Namun, dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014, justru membolehkan kepada setiap pemegang kontrak karya dan IUP untuk mengekspor mineral hasil pengolahan, pemurnian, dan bahkan sebagian pemurnian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

"Hal demikian jelas tidak sejalan dengan norma di atasnya. Padahal hadirnya Permen tersebut merupakan perintah dari PP," ujarnya menambahkan.

“Bagaimana mungkin norma PP yang mendelegasikan pembentukannya lebih lanjut dalam Permen tapi justru berantinomi normanya,” ujar anggota Kelompok Kerja Komisi Kejaksaan RI.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya