Ini Alasan PLN Terapkan Mekanisme Penyesuaian Tarif

Petugas PLN sedang memperbaiki tower SUTET di Sumedang.
Sumber :
  • Bambang Dwiyanto/PLN
VIVA.co.id
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
- Meski Dewan Energi Nasional (DEN) telah menyarankan Kementerian ESDM untuk memperpanjang jangka waktu evaluasi menjadi 3 bulan, namun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sampai saat ini masih menggunaan mekanisme penyesuaian tarif lisrik non subsidi (adjustment tariff) setiap bulannya untuk pelanggan non subsidi.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, tarif listrik yang akan berubah setiap bulannya tersebut mengikuti faktor
Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok
adjustment tariff yang telah ditetapkan. Alasan pihaknya masih menggunakan jangka waktu mekanisme tersebut berdasarkan pertimbangan makro ekonomi seperti nilai tukar Rupiah, inflasi dan harga ICP. Sebab, faktor tersebut sangat mempengaruhi untung rugi dari perseroan.


"Harga BBM turun naiknya cepat, nilai tukar rupiah fluktuatif, itu mempengaruhi besarnya biaya PLN. Nah perubahan biaya PLN ini harus diikuti dengan perubahan pendapatan yang mengikuti perubahan besaran biayanya. Kalau biaya kan berubah tiap saat, bahkan transaksinya berubah tiap hari. Kalau kita tunggu sampai 3 bulan, ya ada kalanya kita keteteran mengejar pendapatan. Sedangkan biayanya naik, tapi pendapatannya tidak naik," ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta.


Selain itu, Benny melanjutkan, mekanisme tersebut dinilai juga akan lebih menguntungkan para pelanggan PLN. Sebab, pelanggan akan lebih cepat merasakan keuntungan penurunan tarif jika kondisinya tengah mendukung.


"Bisa juga ada penurunan ketika ada penurunan biaya. Harusnya konsumen juga mengalami penurunan tarif, tapi jika pemerintah membuat setiap 3 bulan, maka konsumen yang harusnya dapat benefit dari penurunan biaya tadi jadi tertunda dapat benefitnya. Jadi ada plus minusnya," tuturnya.


Sebagai informasi, mulai Senin kemarin PLN telah menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan. Ke-12 golongan tersebut terdiri dari golongan Tegangan Rendah (TR) berdaya listrik 1.300 VA hingga 6.600 VA turun Rp17 per kWh, Tegangan Menengah (TM) berdaya listrik di atas 200 kVA turun Rp13 per kWh dan Tegangan Tinggi (TT) berdaya listrik diatas 30.000 kVA turun Rp11 kWh. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya