Sumber :
- Bambang Dwiyanto/PLN
VIVA.co.id
- Meski Dewan Energi Nasional (DEN) telah menyarankan Kementerian ESDM untuk memperpanjang jangka waktu evaluasi menjadi 3 bulan, namun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sampai saat ini masih menggunaan mekanisme penyesuaian tarif lisrik non subsidi (adjustment tariff) setiap bulannya untuk pelanggan non subsidi.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, tarif listrik yang akan berubah setiap bulannya tersebut mengikuti faktor
adjustment tariff
yang telah ditetapkan. Alasan pihaknya masih menggunakan jangka waktu mekanisme tersebut berdasarkan pertimbangan makro ekonomi seperti nilai tukar Rupiah, inflasi dan harga ICP. Sebab, faktor tersebut sangat mempengaruhi untung rugi dari perseroan.
"Harga BBM turun naiknya cepat, nilai tukar rupiah fluktuatif, itu mempengaruhi besarnya biaya PLN. Nah perubahan biaya PLN ini harus diikuti dengan perubahan pendapatan yang mengikuti perubahan besaran biayanya. Kalau biaya kan berubah tiap saat, bahkan transaksinya berubah tiap hari. Kalau kita tunggu sampai 3 bulan, ya ada kalanya kita keteteran mengejar pendapatan. Sedangkan biayanya naik, tapi pendapatannya tidak naik," ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Selain itu, Benny melanjutkan, mekanisme tersebut dinilai juga akan lebih menguntungkan para pelanggan PLN. Sebab, pelanggan akan lebih cepat merasakan keuntungan penurunan tarif jika kondisinya tengah mendukung.
Baca Juga :
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
Sari 34 proyek ada 12 proyek tidak bisa berlanjut.
VIVA.co.id
4 November 2016