Pemda Diminta Ajarkan Literasi Keuangan kepada Masyarakat

Ilustrasi perbankan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan meminta, pemerintah daerah dapat memanfaatkan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah secara masif guna mengakselerasi peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah. 

Buka Musrenbangnas 2024, Jokowi Ingatkan Pemerintah Daerah Harus Seirama dengan Pusat

Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S Soetiono menjelaskan, tim yang bertugas membuka kemudahan untuk masyarakat mengakses sektor jasa keuangan diharapkan dapat membantu akses keuangan masyarakat daerah yang membutuhkan permodalan.

Menurutnya, peran pemda sangat besar dalam keberhasilan inklusi keuangan masyarakat daerah, umumnya para pelaku usaha kecil dalam mendorong perekonomian daerah setempat.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

"Peranan pemda sangat besar dalam pemberdayaan masyarakat, banyak sekali usaha masyarakat daerah yang potensial dikembangkan namun terkendala oleh permasalahan teknis usaha, kualitas industri dan permodalan," ujar Kusumaningtuti di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.

Ia mengungkapkan, akses keuangan masyarakat menjadi penting karena survei nasional yang diselenggarakan OJK tahun 2013, tingkat inklusi keuangan hanya mencapai 59,7 persen.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

"Diperlukan sinergi pelaku jasa keuangan dengan pemerintah daerah, untuk membantu masyarakat. Langkahnya bentuk sinergi sektor jasa keuangan dengan pemda dan kementerian dalam negeri dengan percepatan program keuangan daerah, sektor rill di daerah," ujarnya menambahkan.

Kusumaningtuti menjelaskan, TPAKD dibentuk di setiap provinsi dan dipimpin gubernur daerah setempat. Diharapkan pembentukan tim ini juga dapat mengurangi dan mencegah ketimpangan pembangunan sektor perekonomian serta menjadi media bagi masyarakat dalam membangun akses keuangan yang lebih produktif.

"Target penambahan kapasitas, pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah, terbentuk 37 tim percepatan akses keuangan daerah di seluruh Indonesia, dimana 25 di tingkat propinsi dan 12 di tingkat kabupaten/kota."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya