Kemudahan Memulai Usaha Makin Disederhanakan

Perajin tenun
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan meningkatkan kemudahan dalam memulai usaha dengan melakukan penyederhanaan. Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional dari Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso, mengungkapkan peningkatan dalam memudahkan usaha itu tengah dilakukan. 

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Salah satu yang sedang dilakukan kemenko, bagaimana meningkatkan kemudahan berusaha," kata Bambang saat seminar Evaluasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Investasi di Daerah di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin 19 Desember 2016.

Ia mengatakan membutuhkan banyak masukkan. Hal itu guna memberi hasil yang bagus sehingga mampu mencapai tujuan, yaitu menjadikan proses dalam memulai usaha menjadi sederhana.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

"Hasil kajian ini kalau tidak bagus ya bilang saja. Karena ini kan evaluasi, kita juga butuh masukan, bagaimana membuatnya menjadi sederhana," kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengungkapkan, dalam memulai usaha ada tiga hal yang harus disederhanakan. Yaitu, tahap pra pendaftaran, pendaftaran, dan pasca pendaftaran.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Pada tahap pra pendaftaran, perlu adanya penyederhanaan prosedur pendaftaran Perseroan Terbatas (PT), mengurangi biaya jasa notaris, dan sosialisasi dari Kemenkumham.

Pendaftaran dan penerbitan Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa dilakukan secara online, penghapusan Hinder Ordonantie (HO) dalam prosedur memulai usaha, dan hapus syarat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk NPWP.

"Sedangkan untuk pasca pendaftaran, kami rekomendasikan sinergikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam satu portal online, dan berlakukan akses wajib lapor ketenagakerjaan secara online juga," kata Robert.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya