Sri Mulyani Belum Puas Jumlah Peserta Amnesti Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah peserta program amnesti pajak dalam sembilan bulan terakhir mencapai 974 ribu Wajib Pajak.

Per 9 Januari, Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp125,52 Miliar

Jumlah tersebut merupakan data sampai Jumat, 31 Maret 2017 pukul 17.00 WIB. Jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum puas dengan pencapaian tersebut. Apalagi berdasarkan data otoritas pajak, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah dan WP UMKM belum banyak yang memanfaatkan fasilitas terebut.

DJP Ungkap Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp93,99 Miliar

“Saya belum tahu apakah bisa menembus satu juta. Tapi ini sangat kecil. Saya yakin mereka belum comply juga,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017 malam. 

Total peserta amnesti pajak untuk WP OP hanya tercatat 703.024 peserta, dengan tebusan sebesar Rp98 triliun. Sementara, WP Badan, hanya berpartisipasi sebanyak 218.720 peserta, dengan tebusan hanya Rp14,9 triliun. 

Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

Angka tersebut masih jauh dari harapan bendahara negara. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu masih meyakini, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas amnesti pajak, tak terkecuali pembayar-pembayar pajak yang masuk kategori WP besar. “Pasti ada yang belum ikut. Tapi secara garis besar, ini sudah cukup baik,” katanya.

Kendati demikian, Ani tetap mengapresiasi total tebusan yang sudah mencapai Rp113,9 triliun dan jumlah deklarasi harta yang mencapai Rp4.813 triliun. Hal itu merupakan gambaran yang mampu dijadikan pelajaran bagi Ditjen Pajak, dalam meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak.

“Bayangkan Rp4.000 triliun itu sama dengan 40 persen produk domestik bruto kita. Ini menggambarkan masih ada yang bisa dibenahi,” ujarnya. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya