Harga Pokok Sebungkus Rokok di 2018 Setelah Cukai Naik

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • REUTERS/Thomas White

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam PMK tersebut, bendahara negara memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen.

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Selain menaikkan tarif cukai rokok, PMK tersebut juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 mendatang. Pemerintah pun mengatur HJE, dengan memperhatikan aspek industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan, serta menekan produksi rokok ilegal.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, saat berbincang dengan VIVA.co.id, mensimulasikan penghitungan harga rokok per bungkus, berdasarkan komponen batasan HJE yang sudah ditetapka.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

"Untuk HJE sendiri sudah termasuk cukai, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan pajak rokok. Penghitungan HJE per bungkus, yaitu HJE minimum per batang, atau per gram, dikali dengan satuan batang, atau gram per bungkus," jelas Deni, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017

Simulasi pertama 

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

HJE minimum untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I sebesar Rp1.120 per batang. Sementara itu, sebungkus rokok berisi 16 batang. Maka, HJE minimum yang tercantum dalam pita cukai Rp1.120 dikali 16 batang. Hasilnya, sebesar Rp17.920 per bungkus.

Dengan kenaikan tersebut, produk rokok yang masuk dalam kategori HJE SKM seperti Sampoerna A Mild, Gudang Garam Surya Filter Merah, Djarum LA Bold, dan sebagainya harganya tidak berubah pada 2018 mendatang atau pengenaan cukai sama seperti tahun ini.

“Namun tarif rokok per batang yang berubah. Tahun ini Rp530 per batang, tahun depan Rp590 per batang,” kata Deni.

Simulasi kedua 

HJE minimum Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I sebesar Rp1.130 per batang. Sementara itu, sebungkus rokok berisi 20 batang. Maka, HJE minimum yang tercantum dalam pita cukai Rp1.130 dikali 20 batang. Hasilnya, sebesar Rp22.600 per bungkus.

Produk yang masuk kategori SPM, seperti Malboro, Marcopolo, Dunhill Fine Cut, dan sebagainya, dipastikan akan mengalami kenaikan harga rokok. Sebab pada tahun lalu, dengan kenaikan cukai 10,54 persen, harga rokok jenis SPM dipatok Rp20.600 per bungkus.

"Sementara, yang SKT (Sigaret Kretek Tangan), di antaranya Djarum Coklat, Sampoerna Hijau, Dji Sam Soe, Apache, dan sebagainya," kata Deni.

Harga jual tetap diatur pasar

Deni menjelaskan, penghitungan HJE rokok berlandaskan pada Undang-undang Cukai, di mana HJE merupakan harga dasar yang digunakan untuk penghitungan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia. Namun, variasi harga rokok per bungkus yang beredar di pasaran merupakan hal berbeda. 

Sebab, otoritas cukai memandang bahwa penetapan harga jual di pasaran memang lebih didominasi oleh mekanisme pasar tersendiri. Artinya, selain berdasarkan HJE, harga satu bungkus rokok yang harus dibayarkan konsumen masih ditambah beberapa komponen biaya lainnya.

“Misalnya, biaya produksi, marjin keuntungan, baik untuk perusahaan rokok, ataupun pedagang eceran di pasar,” jelasnya.

Lantas, bagaimana jika ada retailier yang menjual di atas batasan HJE yang ditetapkan pemerintah?

“Kami setiap tiga bulan itu ada mekanisme monitoring harga yang dilakukan setiap kantor Bea dan Cukai. Apabila dia melebihi 50 persen dari harga yang ditetapkan, maka golongannya akan naik,” kata Deni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya