Makin Simpel, RI Bakal Menganut Struktur Tunggal Tarif Cukai Rokok

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Kementerian Keuangan menyatakan, terus menyederhanakan tarif cukai hasil tembakau. Selama ini, tarif yang dikenakan berbeda antar golongan atau layer nya, namun dalam waktu dekat akan segera satu tarif untuk satu layer.

Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Nursidik Istiawan mengatakan pada struktur tarif CHT telah mengalami penyesuaian dari awalnya 19 layer pada 2009 menjadi 10 layer pada 2019 sampai sekarang. 

“Dan itu diusahakan untuk terus mengecil dan makin sedikit penggolongan tarifnya, karena dampak dari rokok sedemikian beratnya maka kita coba menjadikan satu tarif yang bebannya sama,” katanya seperti dikutip dari keterangannya, Jumat, 6 Agustus 2021.

Daerah yang Suskes Kelola Dana Desa Dapat Bonus hingga Rp 150 Juta, Kemenkeu Kasih Bukti

Baca Juga: Meski Keluar Resesi, Sri Mulyani Khawatirkan Ini dari Ekonomi RI

Dia juga mengungkapkan, tujuan simplifikasi struktur tarif CHT adalah meningkatkan tingkat kepatuhan atau untuk mencegah tax avoidance dan tax evasion, meminimalisasi peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, optimalisasi penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga atau mendorong kenaikan harga rokok. 

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan

Oleh karenanya BKF merekomendasikan dalam kebijakan cukai perlu disusun suatu roadmap yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak, sehingga tidak hanya mengatasi permasalahan jangka pendek namun menjadi acuan kebijakan jangka panjang.

"Reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT secara bertahap. Adapun, arah kebijakan ini telah dituangkan dalam PMK 77/2020 tentang Renstra Kemenkeu 2020-2024," tegas dia.

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana menambahkan, jumlah lapisan tarif CHT sebanyak 10 layer yang berlaku saat ini di Indonesia membuka celah bagi perusahaan rokok untuk membayar tarif cukai yang lebih murah hingga melakukan penghindaran pajak.

Dia menilai, upaya penyederhanaan ini dapat diturunkan menjadi produk hukum yang akan memberikan payung untuk memastikan terlaksananya reformasi fiskal pada struktur tarif CHT. Dengan demikian, tentu akan mendorong kebijakan CHT yang berimbang, berkeadilan dan terarah.

Apalagi, sejatinya penetapan peta jalan atau roadmap simplifikasi struktur tarif CHT menurut Mukhaer sudah pernah dituangkan eksplisit dalam peraturan Menteri keuangan yang dibuat saat itu. Disebutkan bahwa seharusnya pada 2021, tercapai hanya 5 strata tarif CHT.

"Selain demi pengendalian konsumsi, simplifikasi perlu dijalankan juga untuk mempermudah pemerintah secara teknis dalam mengelola penerimaan CHT, serta mendorong struktur pengawasan harga rokok di lapangan menjadi lebih sederhana dan efisien," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya