Pesan Bambang untuk Susi, Cara yang Benar Tenggelamkan Kapal

Tiga Kapal Vietnam Ditenggelamkan TNI AL
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang akan tetap melakukan pemboman dan penenggelaman kapal asing ilegal ternyata melanggar undang-undang dan justru merusak lingkungan.

Australia Bakar Tiga Kapal Indonesia

Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, langkah Susi yang akan terus menenggelamkan kapal sebaiknya segera dihentikan. Terlebih di sejumlah tempat pemboman kapal telah ditemukan pencemaran lingkungan.

Menurut dia, Susi telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Khususnya, pasal 99 ayat satu hingga tiga yang memuat ancaman pidana akibat kerusakan lingkungan.

Dibanding Susi, Nelayan Lobster Lebih Dukung Kebijakan Edhy Prabowo

"Penenggelaman harus disudahi, karena Susi telah banyak langgar UU dan dia representatif dari Presiden. Sehingga justru upayanya bisa membahayakan Presiden," jelas Bambang, saat dihubungi VIVA, Jumat 19 Januari 2018.

Ia mengungkapkan, sejumlah kerusakan lingkungan tersebut diketahui dari cara pemboman yang dilakukan Susi yang tidak sesuai aturan. Di mana seharusnya tidak dilakukan di pesisir pantai, melainkan harus di laut kedalaman.

Menakar Survei Tokoh Alternatif Versi KedaiKOPI, Siapa yang Layak

Adapun pencemaran yang terjadi, lanjut dia, di Pantai Pangandaran di mana usai penenggelaman kapal viking justru kapal tidak terbelah dan tenggelam, sehingga justru ada pencemaran minyak solar hingga pantai.

Untuk itu, politisi dari Partai Gerindra ini berharap semua upaya yang dilakukan Menteri Susi disudahi dan fokus kepada tugas pokoknya yaitu penanggung jawab utama sektor perikanan dari hulu sampai ke hilir.

"Banyak kebijakan Susi ternyata buat nelayan susah, ada 40 persen industri perikanan tutup akibat kebijakannya. Jadi sebaiknya, KKP kembali saja untuk tingkatkan produktivitas industri perikanan nasional," tegasnya.

Bambang menegaskan, persoalan pertahanan militer laut, seperti penangkapan kapal-kapal asing yang menyusup untuk menangkap ikan tanpa izin, sebaiknya cukup diserahkan kepada TNI AL.

Selain itu dia meminta Susi mendidik para nelayan agar memiliki kemampuan yang profesional dalam penangkapan ikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya