Warga Sri Lanka Dihukum karena Ancaman Bom Palsu
Jumat, 8 Juni 2018 - 10:18 WIB
Sumber :
- abc
Dia mengakui bersalah atas usahanya untuk menguasai pesawat, tuduhan yang bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Marks akan menjalani hukuman penjara minimum 9 tahun, dan besar kemungkinan akan dideportasi ketika dibebaskan.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini