Najib Razak Ditangkap, Akan Diadili Hari ini

Mantan PM Malaysia Najib Razak di Gedung KPK Malaysia MACC di Putrajaya
Sumber :
  • REUTERS/Lai Seng Sin

VIVA – Komisi Anti Korupsi Malaysia (MAAC) kembali menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kemarin. Penangkapan itu dilakukan karena Najib akan diadili di Pengadilan Kuala Lumpur sore ini. 

img_title Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara dalam Kasus 1MDB

Dilansir dari Channel NewsAsia, Kamis 20 September 2018, Najib diduga melakukan korupsi uang negara sebesar 2,6 miliar ringgit Malaysia atau US$628 juta, dan dimasukan ke rekening pribadinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Najib didakwa dengan tujuh pelanggaran. Yaitu tiga pelangaran kriminal, tiga pencucian uang dan satu lagi adalah penyalahgunaan kekuasaan terkait dugaan transfer 42 juta ringgit Malaysia ke akun pribadinya dari SRC internasional, salah sau unit di 1MDB. 

img_title Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

MACC mengatakan, akan bekerja sama dengan Polisi Kerajaan Malaysia untuk mengambil keterangan Najib sebelum dia dibawa ke pengadilan untuk diadili.

"Ini untuk membantu penyelidikan polisi di bawah Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Tidak Sah berdasarkan UU 2001," tulis MACC. 

img_title Istri Eks PM Malaysia Najib Rajak Dibebaskan dari 17 Dakwaan

Senin lalu, Najib merilis dokumen guna mendukung bahwa uang 2,6 miliar ringgit Malaysia yang disetorkan ke rekeningnya adalah sumbangan dari Arab Saudi. Dia pun mengaku akan mengungkap lebih lanjut fakta-fakta dalam kasus ini. 

Jonatan Christie di Malaysia Open 2026

Jadwal Lengkap Malaysia Open 2026: Jalan Terjal Lima Wakil Indonesia Menuju Semifinal

Jadwal Malaysia Open 2026 babak perempat final menampilkan lima wakil Indonesia yang menghadapi lawan berat dari Korea Selatan, China, Jepang, India, dan Malaysia

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut