Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis kasus korupsi
Sumber :
  • Theedgemalaysia

Kuala Lumpur – Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak menerima remisi hukuman penjara sebanyak 6 tahun. Sumber dari pejabat senior pemerintah menyampaikan bahwa Dewan Pengampunan memutuskan mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 menjadi 6 tahun. 

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Keputusan Dewan Pengampunan yang dipimpin oleh Raja Malaysia itu juga mengurangi denda hukuman Najib dari RM210 juta atau setara dengan Rp 699 miliar, menjadi jumlah yang tidak ditentukan.

Hal itu diungkapkan dari tiga sumber terpisah yang menolak disebut namanya dengan alasan informasi yang disampaikan adalah rahasia tingkat tinggi.

Kerja Sama Agroteknologi dengan Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia, Dave Laksono Sambut Baik

Pengampunan sebagian oleh raja atas keterlibatan Najib dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) diberikan setelah dia menjalani kurang dari dua tahun hukuman penjaranya.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak.

Photo :
  • says.com
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Melansir dari Channel News Asia, Kamis, 1 Februari 2024, remisi ini berarti Najib akan menyelesaikan hukuman penjaranya pada Agustus 2028.

Namun, dengan kemungkinan pembebasan bersyarat karena perilaku yang baik, dia berpeluang dibebaskan pada Agustus 2026 setelah menjalani dua pertiga hukuman penjara.

Perpolitikan "Negeri Jiran" tengah juga diramaikan oleh spekulasi panas mengenai isu pengampunan ini setelah Menteri di Kantor Perdana Menteri yang membidangi urusan Federal Zaliha Mustafa mengkonfirmasi bahwa anggota Dewan Pengampunan termasuk dirinya telah bertemu pada hari Senin, 29 Januari 2024.

Dia mengatakan Dewan Pengampunan akan menyampaikan pengumuman resmi. 

Pertemuan Dewan Pengampunan ini adalah adalah salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum mengakhiri masa jabatanya sebagai Raja Malaysia pada 31 Januari. Sultan Abdullah telah menyerahkan tahta kepada penguasa Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

Meski demikian, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan dia belum menerima kabar tentang keputusan Dewan Pengampunan.

Najib, mantan presiden partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), diyakini masih mempertahankan pengaruh kuat di partai tersebut, yang merupakan bagian dari pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Dia menjabat perdana menteri Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018. Najib adalah PM pertama yang dijebloskan ke penjara. Dia juga mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022, setelah dua banding yang gagal untuk membatalkan hukumannya di Pengadilan Tinggi Malaysia dua tahun sebelumnya.

Tuduhan yang menjeratnya berupa transfer RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015. 

Najib dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020.

Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Denda tersebut masih belum tuntas dibayar. 

Mantan PM berusia 70 tahun itu juga menghadapi beberapa tuduhan lain terkait skandal 1MDB, termasuk pencucian uang sebesar RM27 juta yang melibatkan dana dari SRC International.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya