Istri Najib Razak Disidang, Kena 17 Kasus

Rosmah Mansor
Sumber :
  • Channel News Asia

VIVA – Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Kamis, 4 Oktober 2018 akhirnya dihadirkan di sidang dengan 17 kasus yang dikenakan kepadanya, terkait dugaan kejahatan pencucian uang dan penggelapan pajak.

Dugaan Korupsi di Indofarma, Stafsus Erick Thohir Buka Suara

Dikutip dari laman Channel News Asia, perempuan kolektor tas mewah yang berusia 66 tahun itu, disebutkan untuk sementara, dinyatakan tidak bersalah atas bukti yang ada. Suaminya diketahui juga hadir di sidang berbeda dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana negara.

Dinyatakan sementara tak cukup kuat dijerat bukti yang ada, Rosmah dikenakan denda RM2.500.000 yang harus dibayarkan hari ini dan sisanya hingga 11 Oktober 2018.

Koleksi Mobil Mewah Biduan Cantik Titipan SYL di Kementerian Pertanian

Sementara itu, jaksa awalnya meminta agar dia dikenakan denda RM10 juta dengan syarat paspornya diserahkan kepada otoritas, dan tidak diperkenankan bertemu dengan segala saksi penuntut umum.

Hal itu disampaikan setelah Jaksa Gopal Sri Ram memberitahukan pengadilan bahwa Rosmah tengah melakukan pendekatan kepada saksi-saksi agar tak melawannya di persidangan.

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Pengacara Rosmah Mansor juga berargumen soal dana jaminan yang dia minta sebesar RM250.000 dengan kondisi paspornya diserahkan. Dia mengatakan bahwa untuk kasus Najib saja yang dugaan kerugian kasus yang menjeratnya hingga RM2,6 miliar, uang jaminan hanya RM3,5 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Cegah 4 Orang di Kasus Korupsi LPEI

KPK, mengajukan pencegahan kepada sejumlah pihak, dalam dugaan kasus korupsi terkait pemberian dana fasilitas kredit, dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, atau LPEI.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024