Logo BBC

Sumartini dan Warnah Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan. - KBRI Riyadh
Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan. - KBRI Riyadh
Sumber :
  • bbc

Warnah sementara itu dituduh menggunakan mantra yang membuat istri pertama majikan mengalami sakit misterius.

Dalam persidangan pada 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

Upaya yang dilakukan KBRI membuat Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput Sumartini dan Warnah dari penjara menuju bandara, keluarga majikan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.

Setelah melalui perdebatan, KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, yang akhirnya membuat keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju Jakarta Selasa sore waktu setempat.

Agus Maftuh Abegebriel mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai dubes di Saudi sekitar tiga tahun lalu, ini untuk kesembilan kalinya kedutaan bisa membebaskan warga Indonesia dari hukuman mati.

Para pegiat di Indonesia sejak lama mendesak pembebasan dua Sumartini dan Warnah, antara lain dengan menggelar aksi saat Raja Salman dari Saudi berkunjung ke Jakarta pada 2017.