Jepang Mulai Buka Pintu Lebar-lebar Bagi Pekerja Asing

Kota Tokyo, Jepang
Sumber :
  • businessinsider.com

VIVA – Sejak April 2019, pemerintah Jepang mulai memperluas program imigrasi untuk meningkatkan jumlah pekerja asing “kerah biru” yang tiba di negara itu. Namun masih banyak yang harus dilakukan untuk mempertahankan ekonomi Jepang.

img_title 4 Orang Terluka dalam Bentrokan di Morowali, 75 Pekerja Asal China Diperiksa Polisi! Apa Pemicunya?

Populasi usia kerja di Jepang diperkirakan akan menurun secara signifikan pada masa depan, dan kekurangan tenaga kerja cukup parah di berbagai industri bahkan dalam situasi saat ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah secara tradisional sangat konservatif dalam membuka pintu bagi pekerja kerah biru asing, dan telah menghindari perubahan kebijakan imigrasi selama bertahun-tahun.

img_title Jepang Ingin Batasi Pekerja Asing Mulai 2027, Kuota Ditarget 426 Ribu Orang

Tapi pada musim semi ini, Jepang menciptakan visa Tenaga Kerja Khusus yaitu visa kerja untuk pekerja asing. Hal ini memungkinkan pekerja asing kerah biru dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di bidang tenaga kerja sederhana di 14 industri terpilih, termasuk perawatan lansia dan pertanian.

Pada masa lalu, hanya profesional asing dengan tingkat keahlian atau pengetahuan tinggi yang diizinkan tinggal untuk tujuan kerja di Jepang. Revisi ini adalah transformasi besar dalam kebijakan imigrasi Jepang.

img_title Bos Bank AS Tolak Keras Mahalnya Visa H-1B Jadi Rp1,6 Miliar, Soroti Matinya Pelaku Usaha Kecil hingga Rugikan Ekonomi

Jumlah pekerja asing yang diterima di Jepang telah meningkat secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir. Menurut pemerintah Jepang, ada sekitar 1,46 juta orang asing yang bekerja di Jepang pada tahun 2018. 

Penerimaan dari negara-negara Asia seperti Vietnam, Filipina dan Nepal baru-baru ini meningkat di samping China. Sebagian besar adalah trainee praktik kerja yang tidak memiliki keterampilan, yang dapat tinggal di Jepang hingga lima tahun atau siswa yang bekerja paruh waktu.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari Asian Correspondent, Kamis 4 Juli 2019, visa Tenaga Kerja Khusus yang baru disediakan dalam dua tahap. Agar memenuhi syarat untuk label 'Pekerja Terampil Nomor 1', seseorang harus berkomitmen untuk bekerja di salah satu dari 14 bidang yang mengalami kekurangan tenaga kerja serius.  Mereka juga harus lulus tes keterampilan yang relevan dan bahasa Jepang. 

Masa tinggalnya hingga lima tahun dan tidak ada anggota keluarga yang diizinkan bergabung dengan pekerja di Jepang. Sebagian besar kandidat dari kategori baru ini diharapkan menjadi pekerja asing yang menyelesaikan periode Magang Teknis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut