VIVAnews -- Seorang gadis remaja asal Saudi Arabia mendapat hukuman 90 cambukan dan ditahan selama dua bulan penjara karena menyerang gurunya.
Kelompok Hak Asasi Manusia Internasional mengungkapkan, penyerangan yang dilakukan gadis remaja itu, terjadi setelah remaja tersebut diketahui membawa ponsel berkamera ke sekolah.
Gadis remaja yang sampai saat ini belum diketahui namanya tersebut, bisa saja terbebas dari hukuman. Tetapi, ia harus mendapatkan ampunan dari Raja Abdullah.
"Putusan hukuman dibacakan kepada gadis tersebut di pengadilan dan ia tidak keberatan," kata salah satu juri pengadilan Al-Meihdib kepada Al-Watan, surat kabar Saudi Arabia seperti vivanews kutip dari AP.
Al-Meihdib mengungkapkan, guru yang diserang gadis remaja tersebut, menolak untuk memberikan ampunan dan tidak akan mengajukan banding dalam kasus ini. Ponsel berkamera memang dilarang di sekolah-sekolah Saudi Arabia.
Menurut kepala sekolah, gadis yang mendapat hukuman tersebut berumur "sekitar 20 tahun". Tetapi, menurut kelompok Hak Asasi Manusia Internasional, gadis tersebut berusia 13 tahun.
Pada pernyataan Jumat, 22 Januari 2010 lalu, kelompk hak asasi yang berbasis di London mendesak Raja Abdullah untuk segera campur tangan dan memastikan hukuman cambuk dibatalkan.
"Raja Abdullah harus mengambil langkah-langkah untuk reformasi hukum pidana di Arab Saudi serta membatalkan prosedur hukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, khususnya hukuman cambuk pada anak-anak," kata Sekretaris Umum Kelompok Hak Asasi Manusia Internasional, Claudio Cordone, seperti vivanews kutip dari AP.