Pengadilan Korsel Tuntut Jepang Bayar Kompensasi Para Budak Seks
- dw
Pengadilan Korea Selatan mendesak pemerintah Jepang pada hari Jumat (08/01) untuk memberikan kompensasi kepada 12 korban wanita yang dipaksa menjadi budak seks selama Perang Dunia II.
Kantor berita Korea Selatan Yonhap dan kantor berita Jepang Kyodo menjadi media yang pertama kali melaporkan keputusan itu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan para korban dan keluarga mereka masing-masing harus menerima 100 juta won (Rp 1,2 miliar), Yonhap melaporkan.
"Saya sangat tersentuh dengan keputusan hari ini," kata Kim Kang-won, pengacara korban. "Ini adalah vonis pertama bagi para korban yang menderita di tangan pasukan Jepang."
Kim Dae-wol dari House of Sharing, yang merawat para korban, mengatakan reparasi bukanlah masalah yang paling penting.
"Sebaliknya, keinginan mereka adalah agar pemerintah Jepang memberi tahu warganya tentang kekejaman yang dilakukan di masa lalu," kata Kim.
Apa yang terjadi dalam kasus ini?