Wamendag Jamin Kemudahan Izin Impor Bahan Baku Industri Penggerak Investasi Korsel

[dok. Humas Kementerian Perdagangan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga memastikan, Indonesia berkomitmen dan sudah melakukan hal konkret untuk memperlancar arus barang, khususnya bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk pengembangan investasi melalui Permendag 8 tahun 2024.

Kinerja Cemerlang Pro Rakyat Bawa Eman Suherman Jadi Cabup Unggulan Majalengka

Hal itu diutarakan Wamendag, guna memberikan solusi terhadap proses perizinan bahan baku industri kepada Menteri Perdagangan, Investasi, dan Energi Korea Selatan (MOTIE), Ahn Duk-Geun.

"Relaksasi yang diatur dalam Permendag 8 tahun 2024 adalah adanya penghapusan syarat pertimbangan teknis untuk 7 komoditas, yang tadinya memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian," kata Jerry dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2024.

Mirip TikTok Shop, Pemerintah Waspadai Masuknya E-Commerce Temu Asal China

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto itu, Jerry menjelaskan bahwa berdasarkan data dari INSW tanggal 21 Mei 2024, sebelum pemberlakuan Permendag 8 Tahun 2024, untuk pengajuan 11 komoditas yakni sejumlah 3.210 permohonan, hanya 1.759 Pertek yang telah diterbitkan. 

Dari Pertek yang terbit tersebut, 1.616 permohonan diajukan kepada Kementerian Perdagangan, dan telah diterbitkan perizinan sebanyak 1.379 atau 85,33 persen.

Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club, Begini Respons Bupati Gunungkidul

Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga

Photo :
  • istimewa

"Hal ini jelas menunjukkan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus memperlancar arus barang bahan baku dan barang modal yang diperlukan oleh industri hasil investasi," ujar Jerry.

Khusus untuk besi baja, Jerry menjelaskan bahwa jumlah pengajuan Pertek besi baja yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian berjumlah 2.030, dan Pertek yang telah terbit sebanyak 1.092 permohonan atau 53,8 persen dari total pengajuan. 

Sedangkan, izin impor baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari kementerian teknis telah dipenuhi. Berdasarkan data INSW tersebut, dari 1.045 pengajuan Persetujuan Impor (PI) yang disampaikan ke Kementerian Perdagangan, 898 permohonan atau 85,9 persen permohonan telah disetujui. 

"Permendag 8 tahun 2024 ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perdagangan, dalam melakukan kebijakan yang memberikan percepatan proses perizinan bahan baku dan barang modal," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ahn Duk-Geun berharap, ke depannya Permendag 8/2024 itu akan memperlancar arus bahan baku industri hasil investasi perusahaan Korea di Indonesia, dan mengembangkan akses pasar untuk produk yang dihasilkan dari investasi tersebut yang dapat dimanfaatkan oleh kedua negara.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Wakil Menteri Jerry Sambuaga, atas respons cepat dan solusi yang sudah diberikan melalui implementasi Permendag 8 tahun 2024," ujarnya.

Sebagai informasi, Korea Selatan merupakan negara investor terbesar ke-7 di Indonesia, dengan total Foreign Direct Investment (FDI) mencapai sekitar US$2,5 miliar pada tahun 2023. Angka ini meningkat lebih dari US$200 juta (8,7 persen) dibandingkan tahun 2022. Memasuki dekade kelima kemitraan bilateral Indonesia dan Korea Selatan, total nilai perdagangan bilateral kedua negara mencapai US$20,8 miliar pada tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya