Narasi Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN, Humas Kemenag: Itu Hoaks

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengecek progres pembangunan Bandara Ibu kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin, 3 Juni 2024.
Sumber :
  • BKIP Kemenhub

VIVA –  Sebuah unggahan di media sosial yang menarasikan Menteri Agama (Menag) yang meminta masyarakat untuk mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN beredar di Facebook.

PUPR Targetkan Jalan Kawasan Istana Presiden di IKN Rampung Diaspal Akhir Juli 2024

Selain unggahan foto dengan narasi di atas, akun Facebook Ricky Nelson Reborn itu juga menulis caption dengan narasi berikut:

"Setahu saya..,sebelum ada program IKN. Dana haji sudah dipakai untuk bangun infrastruktur. Ente belum jadi Menag waktu itu. Masih jadi tukang jaga gereja," tulisnya.

Disinggung Jokowi Sidang Kabinet Lesehan, Kini Furniture Kantor Presiden Sudah Tiba di IKN

Unggahan hoaks yang menarasikan artikel Menteri Agama akui dana haji untuk pemba

Photo :
  • IST

Mengenai tangkapan layar yang beredar di media sosial itu, Humas Kementerian Agama angkat bicara.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin menegaskan, kalau narasi pada postingan itu menyesatkan.

Diketahui, tangkapan layar dari salah satu berita online itu telah di-edit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin Minggu 8 Mei 2022 yang dilansir dari situs resmi Kemenag.

Fauzin juga menegaskan kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan statement terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Fauzin menjelaskan, Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tandas Fauzin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya