Seorang Pemuda Malaysia Didakwa karena Punya 58 Pakaian Dalam Wanita

Ilustrasi pakaian dalam atau lingerie.
Sumber :
  • Ist/picdaily

VIVA – Seorang pria Malaysia berusia 23 tahun didakwa di Pengadilan Magistrate, karena memiliki 58 potong pakaian dalam wanita. Pria yang diidentifikasi sebagai Ong Kok Thye mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan oleh seorang penerjemah dalam bahasa mandarin, pada Jumat 18 Juni 2021.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Menurut Harian Metro, pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita, termasuk pakaian dalam, celana pendek, dan bra.

Dilansir dari World of Buzz, Selasa 22 Juni 2021, dalam lembar dakwaan jaksa tertulis bahwa pria asal Kuala Sepetang, Selangor itu tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan tentang bagaimana barang-barang itu diperoleh.

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Pria tersebut ditangkap pada tanggal 15 Juni 2021, sekitar pukul 12.15 di Condo Ridzuan, Jalan PJS10 / 24, Dataran Mentari, Petaling Jaya, dengan tuduhan melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 29 (1) Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.

Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa, sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Zafirah menawarkan jaminan RM1.000 atau Rp3,48 juta kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya. Pengadilan akan menyidangkan kembali kasus ini adalah 9 September 2021.

Teuku Ryan.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengambil keputusan yang mengatur hak asuh Moana yang jatuh ke tangan ibunya, Ria Ricis serta kewajiban Teuku Ryan memberi nafkah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024