Tingkat Vaksinasi Tinggi, Singapura Masih Wajibkan Penggunaan Masker

Warga Singapura saat antre divaksin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pemerintah Singapura masih mewajibkan penggunaan masker bagi warganya. Kebijakan ini akan dilakukan untuk beberapa waktu ke depan meski Singapura merupakan salah satu negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi di dunia.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan menyampaikan perkiraan itu karena Singapura akan hati-hati membuka kembali perbatasannya dan melonggarkan pembatasan COVID-19.

“Saya tidak yakin warga mau menggunakan masker. Tapi, di sisi lain, saya rasa kita semua sudah terbiasa dengan itu,” kata Vivian Balakrishnan, dokter yang kini menjadi politisi, kepada Reuters.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

“Itu harus menjadi ukuran terakhir yang kita lepaskan,” lanjut Vivian dalam wawancara tersebut.

Menggunakan masker menjadi wajib sejak April tahun lalu di Singapura, yang dinilai sebagai negara tersukses dalam menanggulangi wabah virus corona. Di negara itu, tercatat hanya 46 orang yang meninggal dunia.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal Dunia

Singapura telah memvaksinasi lebih dari tiga per empat dari 5,7 juta penduduknya.

Balakrishnan juga mengatakan bahwa pemerintah akan berpegang pada komitmennya untuk berhenti menggunakan teknologi pelacakan kontak virus corona ketika pandemi ini berakhir.

“Ini seharusnya bukan keputusan politik, dan tidak untuk dipolitisasi. Biarkan para ahli memberi tahu kami apakah pelacakan kontak sejauh itu masih dibutuhkan atau membantu dan apakah itu menjaga keselamatan warga kami,” tuturnya.

Teknologi yang digunakan sebagai aplikasi ponsel dan perangkat fisik itu wajib digunakan di sebagian besar tempat umum di Singapura. Kekhawatiran terkait privasi muncul terhadap aplikasi tersebut di beberapa negara.

Singapura memastikan bahwa data terenkripsi, disimpan secara lokal, dan hanya bisa disadap oleh pihak berwenang jika yang bersangkutan terkonfirmasi positif COVID-19.

Namun, adanya pengungkapan bahwa polisi bisa menggunakan data tersebut untuk investigasi kriminal memantik reaksi publik. Singapura kemudian menyusun undang-undang yang mengatur penggunaan data untuk penyelidikan kriminal. (Antara)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya