3 Wanita Mengaku Diculik dan Minta Uang Tebusan ke Ayahnya Sendiri

Ilustrasi pemerasan melalui telepon.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tiga wanita berpura-pura diculik untuk mengelabui ayah mereka sendiri agar membayar uang tebusan. Namun rencana mereka gagal dan berakhir ditangkap, bahkan mereka harus mendekam di balik jeruji setelah ayah mereka membuat laporan polisi.

Perajin di Bantul Ini Ubah Limbah Jadi Kerajinan Logam Beromset Ratusan Juta Per Bulan

Pada 1 Oktober, Kapolres Distrik Muar, Malaysia, Asisten Komisaris Zaharudin Rasip, mengatakan tiga wanita, berusia 25-32 tahun, menelepon ayah mereka dan mengaku telah diculik. Tiga saudara perempuan itu mengatakan kepada ayah mereka bahwa dia harus memberikan uang tebusan jika dia ingin mereka dibebaskan.

Namun, pria berusia 66 tahun itu langsung membuat laporan polisi tentang kejadian tersebut dan polisi memulai penyelidikan, seperti dilansir dari World of Buzz, Rabu 6 Oktober 2021. Pada tanggal 4 Oktober pukul 20.30, ketiga wanita itu ditangkap di dua lokasi terpisah, dan ditahan hingga 7 Oktober.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Polisi Distrik Muar mengatakan, bahwa penyelidikan mengungkapkan bahwa ketiga wanita itu telah berkonspirasi untuk mengarang cerita palsu bahwa mereka diculik untuk mendapatkan uang dari ayah mereka.

Polisi masih menyelidiki motif insiden itu berdasarkan Pasal 384 KUHP tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara, denda, atau cambuk, atau salah satu dari hukuman tersebut. Melalui kasus itu Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengarang cerita palsu mengenai insiden yang tidak ada untuk tujuan keuntungan pribadi.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Polisi tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang melakukan pelanggaran seperti itu," kata pernyataan itu.

Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024