2 Pria Malaysia yang Perkosa WNI Terancam 20 Tahun Bui

Dua pria Malaysia ditangkap karena merampok dan memperkosa WNI di Malaysia
Sumber :
  • FB Polis Daerah Ampang Jaya

VIVA Dunia – Dua pria lokal ditangkap karena memperkosa seorang pekerja wanita asal Indonesia (WNI) di Ampang, Selangor pada Sabtu, 20 Agustus 2022. Pelaku sebelumnya berpura-pura menjadi petugas imigrasi dengan mengecek izin kerja korban. 

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

Menurut keterangan Polis Daerah Ampang Jaya, Mohamad Farouk Eshak, dua warga Malaysia berusia 35 dan 40 tahun itu melakukan aksinya pada Sabtu dini hari, ketika mereka mendekati dua wanita Indonesia di dekat sebuah rumah sakit di Pandan Indah di Ampang.  

Ketua Polis Daerah Ampang Jaya Malaysia Mohamad Farouk Eshak

Photo :
  • FB
Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

Para pria yang mengaku dari Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), mengatakan kepada kedua wanita itu bahwa mereka perlu memeriksa paspor dan izin mereka dan kemudian memerintahkan mereka untuk masuk ke mobil Honda City.

"Kedua wanita tersebut dibawa ke kawasan Serdang dan dalam perjalanannya, tersangka mengambil perhiasan dan uang tunai milik korban. Salah satu korban kemudian diturunkan di kawasan tersebut sedangkan yang lainnya dibawa ke sebuah hotel di kawasan Balakong dan diperkosa," katanya dalam pernyataan pers .

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Kedua pria itu telah ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00, di sebuah rumah di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka. 

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual.

Photo :
  • U-Report

Polisi menyita uang tunai, kalung, gelang, dan kendaraan yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan.

Tersangka berusia 40 tahun memiliki 18 catatan kriminal dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan, sedangkan tersangka berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal dan narkoba, termasuk satu catatan buronan. 

Kedua tersangka telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, atas kejahatan perampokan dan perkosaan serta menyamar sebagai pegawai imigrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya