Majelis Umum PBB Tegur Embargo AS terhadap Kuba

Sekjen PBB Antonio Guterres.
Sumber :
  • Dok. PBB

VIVA Dunia – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyampaikan teguran keras terhadap embargo Amerika Serikat terhadap Kuba, yang Havana meminta untuk dicabut di tengah krisis ekonomi di pulau Karibia itu.

img_title Prabowo Bertemu Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Palestina hingga Perdamaian Dunia

Melansir dari Aljazeera menyebutkan secara luar biasa, bahwa ada 185 negara pada hari Kamis, 3 November 2022 memberikan suara untuk  mendukung resolusi yang tidak mengikat untuk mengutuk embargo tersebut, dengan AS dan Israel memberikan suara menentang dan Brasil dan Ukraina abstain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pernyataan Indonesia di sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-73 di Markas Besar PBB, New York

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya E.S. Wicaksono

img_title Sekjen PBB António Guterres ke Indonesia, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta dan Sekitarnya

Itu adalah ke-30 kalinya PBB memilih untuk mengutuk kebijakan AS yang telah diberlakukan selama beberapa dekade terakhir.

“Amerika Serikat menentang resolusi ini, tetapi kami mendukung rakyat Kuba dan akan terus mencari cara untuk memberikan dukungan yang berarti kepada mereka,” Ucap Koordinator Politik AS, John Kelley dalam sidang PBB tersebut.

img_title Keren! JK Maraton Kuliah Umum di 3 Universitas Top AS, Bahas Perdamaian hingga Masa Depan Indonesia

“Jika pemerintah Amerika Serikat benar-benar tertarik pada kesejahteraan, hak asasi manusia, dan penentuan nasib sendiri orang Kuba, itu bisa dengan mencabut blokade,” balas Yuri Gala, wakil perwakilan Kuba di PBB.

AS memberlakukan embargo sejak tahun 1960, menyusul revolusi Kuba yang dipimpin oleh Fidel Castro dan nasionalisasi, menakuisisi properti milik warga negara dan perusahaan AS. Dua tahun kemudian, tindakan yang melarang perdagangan antara kedua negara diberlakukan, dan kemudian pembatasan lainny dilakukan untuk memperkuat embargo.

Sebelumnya, saat presiden AS Barack Obama menjabat, dirinya telah mengambil langkah-langkah besar untuk meredakan ketegangan dengan Kuba selama masa jabatannya, termasuk secara resmi memulihkan hubungan AS-Kuba dan melakukan kunjungan "bersejarah" ke Havana pada tahun 2016.

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Photo :
  • Google net

Tahun itu, AS juga abstain untuk pertama kalinya selama pemungutan suara PBB yang mengutuk embargo tersebut. Namun, mantan Presiden AS Donald Trump membatalkan upaya semacam itu dan mengambil pendekatan yang lebih keras, meningkatkan sanksi dan mundur ke langkah normalisasi.

Pemerintahan Presiden Joe Biden saat ini tidak menyimpang secara substansial dari kebijakan Trump tetapi telah mengambil beberapa langkah untuk melonggarkan pembatasan pengiriman uang dan penerbangan ke Kuba.

Ketegangan antara Havana dan Washington juga meningkat karena masalah seperti migrasi, keamanan, dan hubungan regional dalam beberapa bulan terakhir.

Menjelang pemungutan suara PBB hari Kamis, Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez menuduh pemerintahan Biden terus menempuh jalan “tekanan maksimum”.

Perwakilan AS membalas bahwa hukuman ekonomi adalah tanggapan terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah Kuba, yang menindak protes pada Juli 2021 menuntut kebebasan politik dan kondisi ekonomi yang lebih baik.

VIVA Militer: Presiden Amerika Serikat, Joe Biden

Photo :
  • politico.eu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuba telah memberikan sanksi kepada hampir 400 orang karena berpartisipasi dalam protes, memberikan banyak hukuman penjara yang panjang. Tindakan keras itu memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia serta sanksi baru dari AS.

Havana telah menolak kritik terhadap catatan hak asasi manusianya. "Kuba tidak membutuhkan pelajaran tentang demokrasi dan hak asasi manusia, apalagi dari Amerika Serikat," kata Gala.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

PBB hingga PPP Gugat UU Pemilu ke MK, Ada Dua Pasal yang Disorot Jelang 2029

PBB bersama PPP dan Partai Elang menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilih Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut