Kelompok Peretas yang Curi Rp1,4 Triliun Kripto AS Diduga Berkaitan dengan Korut

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
Sumber :
  • Business Today

VIVA Dunia – Dua kelompok peretas diduga ada kaitannya dengan Korea Utara yakni Grup Lazarus dan APT38, yang bertanggung jawab atas pencurian sebesar US$100 juta atau setara dengan Rp1,4 triliun dari Horizon perusahaan kripto AS Harmony, pada Juni 2022 lalu. Hal itu dikatakan oleh Biro Investigasi Federal, pada Senin, 23 Januari 2023.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

"Pada 13 Januari, kelompok tersebut menggunakan protokol privasi yang disebut Railgun untuk mencuci ethereum senilai lebih dari US$60 juta atau Rp893,2 miliar, yang dicuri selama pencurian pada bulan Juni," kata FBI dalam sebuah pernyataan, dikutip dari The Sundaily, Rabu, 25 Januari 2023.

Sebagian dari ethereum yang dicuri kemudian dikirim ke beberapa penyedia aset virtual dan diubah menjadi bitcoin, kata FBI. FBI mengatakan pencurian dan pencucian mata uang virtual Korea Utara digunakan untuk mendukung program rudal balistik dan senjata pemusnah massal.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Ilustrasi bendera Korea Utara.

Photo :
  • Istimewa.

Pada bulan Juni tahun lalu, Harmony yang berbasis di California mengatakan bahwa sebuah perampokan telah menghantam perusahaan Horizon, yang merupakan perangkat lunak dasar yang digunakan oleh token digital seperti bitcoin dan eter untuk mentransfer kripto, di antara berbagai blockchain.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Kemudian, pada bulan Juni dilaporkan bahwa peretas Korea Utara kemungkinan besar berada di balik serangan terhadap Harmony tersebut. Perusahaan Harmony mengembangkan blockchain untuk keuangan terdesentralisasi, sebuah situs peer-to-peer yang menawarkan pinjaman, dan layanan lain tanpa bank dan token yang tidak dapat dipertukarkan.

Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024