Mantan Menteri Korsel Diganjar 2 Tahun Penjara Akibat Korupsi

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Dunia – Cho Kuk, mantan menteri Korsel, dihukum dua tahun penjara, pada Jumat 3 Februari 2023, karena memalsukan dokumen untuk memfasilitasi penerimaan sekolah anak-anaknya, dalam sebuah skandal yang telah memperburuk perpecahan politik dan membuat frustrasi banyak pemilih muda.

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Zulhas: Bagus Banget, Kita Dukung

Cho yang juga seorang profesor hukum terkenal dan pembantu utama mantan Presiden Moon Jae-in, sempat menjabat sebagai menteri kehakiman sebelum mengundurkan diri dan didakwa atas selusin tuduhan, termasuk penyuapan dan penipuan dokumen, pada akhir 2019.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho karena terbukti bersalah memalsukan dokumen putra dan putrinya yang dikirim ke sekolah menengah dan universitas bergengsi, dan memanfaatkan pengaruhnya dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan orang kepercayaan Moon.

Heboh Member Day6 Pakai Batik Hingga Jaket Almamater ITB di Acara Album Fan Sign

Bendera Korea Selatan.

Photo :
  • Pixabay.

Hukuman terhadap Cho merupakan pukulan telak bagi Partai Demokrat progresif pimpinan Moon di tengah kekecewaan pemilih atas meningkatnya ketimpangan dan meningkatnya seruan untuk keadilan. Skandal tersebut memberi jalan bagi Presiden Yoon Suk-yeol, yang saat itu menjabat sebagai jaksa agung, untuk menyelidiki Cho dan skandal korupsi lainnya. Cho, yang membantah melakukan kesalahan, mengatakan akan mengajukan banding.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

"Saya dengan rendah hati menerima putusan itu dan saya akan memperjuangkan ketidakbersalahan saya dari putusan bersalah ini di pengadilan banding dengan cara yang lebih tulus dan jujur," katanya kepada wartawan setelah pembacaan putusan.

Pengadilan mengatakan Cho berkolusi dengan istrinya, Chung Kyung-shim, juga seorang profesor universitas, dalam memanipulasi dokumen untuk memasukkan putra mereka ke sekolah menengah khusus dan sekolah hukum, serta putrinya ke sekolah kedokteran. Chung juga telah divonis hukuman empat tahun atas tuduhan tersebut dan penyimpangan atas investasi milik keluarga. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 6 juta won (Rp73 juta), yang menurut pengadilan diambil oleh Cho untuk sekolah kedokteran putrinya sebagai suap dalam bentuk beasiswa.

"Dia telah berulang kali melakukan korupsi dalam penerimaan di perguruan tinggi untuk anak-anaknya selama beberapa tahun dengan memanfaatkan posisinya sebagai profesor universitas, sehingga motif dan sifat kejahatannya sangat buruk, dan secara serius melemahkan kepercayaan sosial terhadap keadilan sistem masuk perguruan tinggi," kata putusan pengadilan tersebut.

Cho juga menghadapi "tanggung jawab berat" karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat senior kepresidenan untuk menghalangi proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran "atas permintaan lingkaran politik," kata pengadilan. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya