Uganda Buat UU Anti-Gay dan LGBT di Negaranya, Pelanggaran Berat Bisa Dihukum Mati

bendera LGBTQ
Sumber :
  • WION

VIVA Dunia – Anggota parlemen negara Uganda baru saja menyetujui beberapa Undang-undang Anti-Gay paling keras di dunia, membuat beberapa kejahatan dapat dihukum mati dan menjatuhkan hukuman hingga 20 tahun penjara bagi orang-orang yang diidentifikasi sebagai LGBTQ+.

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Undang-undang baru tersebut merupakan tindakan keras lebih lanjut terhadap kaum LGBTQ+ di negara itu, di mana hubungan sesama jenis sudah pasti ilegal dan dapat dihukum penjara seumur hidup. 

Ini menargetkan serangkaian kegiatan, dan termasuk larangan mempromosikan dan bekerjasama dengan homoseksualitas serta konspirasi untuk terlibat dalam homoseksualitas, melansir Al Jazeera.

Indonesia ke Perempat Final Uber Cup, Rachel/Lanny Sempurnakan Kemenangan Lawan Uganda

bendera LGBT

Photo :
  • vstory

Menurut RUU itu, hukuman mati dapat diterapkan untuk kasus-kasus yang melibatkan "homoseksualitas yang parah", istilah luas yang digunakan dalam undang-undang untuk menggambarkan tindakan seks yang dilakukan tanpa persetujuan (pemerkosaan atau pelecehan) atau di bawah paksaan, terhadap anak-anak, penyandang disabilitas mental atau fisik, oleh seorang pria "pelaku berantai", atau yang melibatkan inses.

Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 Tahun

"Seseorang yang melakukan pelanggaran homoseksualitas yang diperparah dan bertanggung jawab, akan menerima konsekuensi kematian," tulis amandemen tersebut, yang diajukan oleh ketua urusan hukum dan parlemen, Robina Rwakoojo.

Anggota parlemen oposisi Asuman Basalirwa memperkenalkan RUU Anti Homoseksualitas 2023 ke parlemen, dan mengatakan itu bertujuan untuk "melindungi budaya gereja negara; nilai-nilai keluarga hukum, agama dan tradisional Uganda dari tindakan yang cenderung mempromosikan seks bebas di negara ini."

"Tujuan dari RUU ini adalah untuk menetapkan undang-undang yang komprehensif dan ditingkatkan untuk melindungi nilai-nilai keluarga tradisional, budaya kita yang beragam, keyakinan kita, dengan melarang segala bentuk hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama dan promosi atau pengakuan hubungan seksual antara orang-orang. sesama jenis,” kata Basalirwa.

Anggota parlemen, Fox Odoi-Oywelowo berbicara menentang RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa RUU itu "bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional dan regional yang ditetapkan" karena "secara tidak adil membatasi hak-hak dasar orang LGBTQ+."

Ilustrasi Pelaku LGBT

Photo :
  • vstory

Advokat LGBT Uganda, Frank Mugisha mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat menyebabkan penangkapan massal terhadap orang-orang LGBTQ dan kekerasan massa terhadap mereka, membuat orang takut keluar.

"Terakhir kali ada undang-undang, ada kasus bunuh diri jadi, kali ini, undang-undang ini lebih buruk daripada yang ada sebelumnya karena memiliki hukuman mati dan banyak orang akan khawatir, banyak orang akan takut," dia berkata.

"Kami akan pergi ke semua pengadilan di Uganda. Jika perlu, kami akan pergi ke pengadilan internasional juga, tetapi kami pasti harus pergi ke pengadilan dan menentang undang-undang ini," tambah Mugisha.

Kelompok advokasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) memperingatkan awal bulan ini bahwa undang-undang itu akan melanggar hak-hak warga Uganda.

“Salah satu fitur paling ekstrem dari RUU baru ini adalah mengkriminalisasi orang hanya karena menjadi diri mereka sendiri serta melanggar lebih lanjut hak privasi, dan kebebasan berekspresi dan berserikat yang sudah dikompromikan di Uganda,” peneliti HRW Uganda Oryem Nyeko mengatakan dalam sebuah pernyataan yang meminta politisi di negara itu untuk "berhenti menargetkan orang LGBT untuk modal politik."

bendera LGBTQ

Photo :
  • WION

RUU tersebut diperkirakan akan diserahkan kepada Presiden Uganda Yoweri Museveni untuk persetujuan. Museveni pekan lalu mencemooh kaum homoseksual sebagai "penyimpangan".

Sentimen anti-LGBTQ+ tertanam kuat di negara Afrika Timur yang sangat konservatif dan religius itu. 

Uganda menjadi berita utama pada tahun 2009 ketika memperkenalkan RUU anti-homoseksualitas yang mencakup hukuman mati untuk seks gay.

Anggota parlemen negara itu mengesahkan undang-undang pada tahun 2014, tetapi mereka mengganti klausul hukuman mati dengan proposal penjara seumur hidup. Hukum itu akhirnya dihancurkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya