Umat Kristiani Bakal Dipenjara Jika Sebarkan Paham Agamanya di Israel

Gereja St. Nicholas
Gereja St. Nicholas
Sumber :
  • encirclephotos.com

VIVA Dunia – Umat Kristiani dapat dihukum satu tahun penjara jika menyebarkan paham agama mereka secara ilegal. Hal itu mengacu pada undang-undang kontroversial baru yang diperkenalkan di negara tersebut.

Melansir dari Middle East Monitor, Rabu, 29 Maret 2023, undang-undang yang diusulkan oleh anggota ultra-Ortodoks dari koalisi Benjamin Netanyahu juga akan melarang orang Kristen terlibat dalam diskusi agama dengan orang Yahudi.

RUU tersebut merupakan Hukum Pidana yang diusulkan oleh amandemen, mengenai larangan penyebaran paham agama. Undang-undang tersebut awalnya diperkenalkan oleh Moshe Gafni dan Yaakov Asher dari United Torah Judaism.

Ilustrasi Gereja Katolik.

Ilustrasi Gereja Katolik.

Photo :
  • AP Photo/Armando Franca.

Selain itu, undang-undang tersebut akan berlaku bagi siapa saja yang mencoba membujuk seseorang untuk mengubah keyakinan agamanya. Tetapi, secara khusus ditujukan untuk umat kristiani.

Menurut teks undang-undang menyebutkan bahwa, "Siapa saja yang meminta seseorang, baik secara langsung, digital, melalui surat, atau online untuk mengubah agamanya, maka hukuman untuk ajakan tersebut adalah satu tahun penjara, dan jika orang itu masih di bawah umur, hukumannya dua tahun penjara."

Halaman Selanjutnya
img_title